Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Blora fasilitasi pelaksanaan penilaian ujian bagi salah satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Selasa (06/04/2023).
Pelaksanaan Ujian ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi, Rutan Kelas IIB Blora. "Menyadari betapa pentingnya pendidikan, Rutan Kelas IIB Blora memfasilitasi pelaksanaan ujian bagi salah satu ABH, " kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono.
Baca juga:
Bakamla RI Resmi Tutup Pelatihan ICS
|
Tri Joko Wiyono mengungkapkan bahwa pihak Rutan Blora telah menerima surat dan kunjungan dari pihak sekolah untuk melaksanakan Ujian kepada salah satu ABH Rutan Blora
Mengetahui hal tersebut, Tri Joko Wiyono memerintahkan petugas melalui Subseksi Pelayanan Tahanan untuk memfasilitasi Ujian tersebut. Karutan mengungkapkan hal ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Blora dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi ABH.
"Rutan Kelas IIB Blora berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Tahanan, ataupun Narapidana, "Ujar Tri Joko.
Ia menyebutkan, melalui pendidikan seseorang bisa mendapatkan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, tata perilaku lainnya untuk menunjang keberhasilan hidupnya, dan melanjutkan eksistensinya.
"Dalam hal ini berarti pendidikan memiliki keterkaitan dengan pembangunan nasional. Pendidikan setiap Warga Negara dijamin dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan, "Pungkas Tri Joko.
Tri Joko menyebutkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa tahanan, narapidana, dan anak binaan berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi kehidupan.